kievskiy.org

Pidato Kenegaraan Jokowi Dinilai Tak Sesuai Fakta, YLBHI: Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Diabaikan

Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.*
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.* /Instagram.com/jokowi Instagram.com/jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, pada sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI 14 Agustus 2020,  banyak bertentangan dengan kondisi yang sedang terjadi bahkan  berkebalikan.

 "YLBHI mencatat pidato Presiden Joko Widodo tentang hukum, HAM, anti korupsi dan demokrasi hanya sekedar lips service dan formalitas.  YLBHI menemukan hal ini justru ditabrak dan diabaikan, beberapa contoh diantaranya,  pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah dan Revisi UU KPK menunjukkan proses pelemahan KPK semakin jelas," kata Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis YLBHI, Senin, 17 Agustus 2020.

 Dalam perlindungan HAM, janji Presiden untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terdengar lagi dan terkesan diam di tempat.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung Minggu Ini, Ada Masalah dalam Hubungan Scorpio 

Demikian pula Rancangan KUHP yang justru memasukkan pasal-pasal bermasalah, bahkan menghidupkan pasal-pasal yang sudah dibatalkan MK. 

"Pidato tentang hukum, Ham dan demokrasi juga disampaikan tanpa arah kebijakan dan strategi yang jelas, berbeda jauh dengan agenda ekonomi. Melalui RUU Cipta Kerja yang merupakan inisiatif pemerintah, pemerintah justru mengancam lebih jauh perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan ruang hidup warga negara," ucapnya.‎ 

Pidato presiden yang juga menyarankan media didorong untuk menumpuk kontribusi bagi kemanusiaan dan kepentingan bangsa terasa tidak menapak pada fakta dimana jurnalis semakin terancam.

Baca Juga: Sinopsis Film: London Has Fallen, Kisahkan Pembunuhan Massal Pemimpin Dunia

" YLBHI mencatat banyak jurnalis yang dibungkam dengan berbagai cara dan mengalami kekerasan.  Kasus Diananta menjadi bukti bahwa jurnalis dengan mudah dikriminalisasi, walaupun Dewan Pers sudah dengan tegas menyatakan bahwa itu adalah produk jurnalis. Kasus peretasan, doxing dan ancaman keamanan digital lainnya juga makin sering menimpa jurnalis," ucap Isnur.‎ ‎Dalam penanganan Covid-19 setali tiga uang.

 Presiden meminta agar menyiapkan rumah sakit, rumah isolasi, obat-obatan, alat kesehatan dan mendisiplinkan protocol kesehatan dan dilakukan secara cepat dalam waktu yang singkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat