kievskiy.org

Kapolda Sulteng Sebut Kasus Bukan Pemerkosaan, Keluarga Korban Asusila Anak di Parimo Datangi LPSK

Ilustrasi korban asusila anak.
Ilustrasi korban asusila anak. /Pixabay/Giacomo Zanni

PIKIRAN RAKYAT – Keluarga korban asusila anak di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah adanya polemik pernyataan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.

Pasalnya, Agus menilai kasus yang menimpa perempuan berinisial RO (15) itu bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Sontak pernyataan tersebut menuai kecaman bukan hanya dari korban dan keluarga namun dari masyarakat luas.

Tak mau RO kalah di peradilan hukum buntut pernyataan Agus, keluarga gegas mendatangi LPSK. Lembaga tersebut kini telah memulai penyelidikan terkait remaja perempuan itu. Sambil informasi dikumpulkan, LPSK juga menempuh jalur investigasi.

“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengutip dari Antara, Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Tren Pound Fit, Bakar Kalori Sambil Bersenang-senang

Bukan hanya itu, Susilaningtyas mengaku pihaknya sedang menindaklanjuti permintaan keluarga korban terkait perlindungan. “Baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, (dan) pendampingan,” ucap dia.

Namun demikian, kata Susilaningtyas, LPSK masih bakal mengkaji kasus serta melakukan sejumlah assessment terhadap permohonan keluarga korban. “Nanti dikabari (putusannya),” tutur dia.

Terduga pelaku pemerkosa anak RO (15) yang telah jadi tersangka ada 11 orang, di antaranya kepala desa di Parigi Moutong dan HR (43), seorang guru SD di Desa Sausu, ARH (40). Lainnya ada AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Termasuk dalam daftar pelaku, yakni oknum anggota Brimob berinisial MKS. Namun yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. MKS belum tersangka lantaran dinilai belum cukup bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat