PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur berinisial RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong. Para pelaku yang melarikan diri itu merupakan bagian dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu, 31 Mei 2023.
Agus menyebutkan, dari 10 orang tersangka, tujuh orang lainnya telah ditahan, yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32). Sedangkan, tiga orang DPO yang kini masih dikejar polisi yakni berinisial AW, AS, dan AK.
"Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Orangtua Balita yang Dikurung di Kamar Mandi dan Tewas di Sidoarjo
Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial MKS yang merupakan oknum anggota Polri belum ditetapkan tersangka dan masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi menyebut belum cukup bukti untuk menetapkan oknum anggota Brimob itu jadi tersangka.
"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.
Adapun kasus asusila itu saat ini telah diambil alih Polda Sulteng yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong. "Karena kasus ini sudah diambilalih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng," kata Agus.