kievskiy.org

Jaga Privasi, Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Sulteng Dirawat di Ruang Khusus

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/ninocare Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu dr. Herry Mulyadi mengungkapkan, kondisi RI (16) korban asusila di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sudah stabil. Dia menuturkan, perempuan 16 tahun tersebut akan menjalani operasi.

Pemeriksaan medis lengkap, tuturnya, sudah dilakukan, rencananya tindakan operasi rahim akan dilakukan pekan depan oleh tim dokter dan perawat.

Dia mengungkapkan, tindakan operasi rahim tersebut dilakukan lantaran keselamatan RI terancam. Hal itu menurutnya menjadi langkah yang jauh lebih baik.

"Dokter tidak harus mengangkat kalau masih bisa dengan obat, tapi hasil pemeriksaan harus dioperasi untuk menyelamatkan pasien," ucapnya di Palu, Rabu 31 Mei 2023, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Masih Belum Akur, Nikita Mirzani Tetap Rayakan Ulang Tahun Lolly

Sebagai upaya melindungi privasi RI, saat ini dirawat di ruangan khusus. RI dirawat sembari menunggu waktu operasi rahim.

Pelaku dapat dikenai pidana mati

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengungkapkan, para pelaku tindakan asusila terhadap RI dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain sanksi tersebut, para pelaku bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Nahar menilai, bila perbuatan para pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Erick Thohir Sampaikan Titah Dokter untuk Kurnia Meiga, Singgung Kedisiplinan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat