kievskiy.org

Heboh PNS Pria Bisa Poligami dan PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN: Bukan Kebijakan Kami

Ilustrasi PNS. BKN klarifikasi isu PNS pria bisa poligami sedangkan PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Ilustrasi PNS. BKN klarifikasi isu PNS pria bisa poligami sedangkan PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat. ANTARA FOTO/Rendhik Andika

PIKIRAN RAKYAT – Isu pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami atau beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat menjadi sorotan publik. Merespons hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan klarifikasi.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” kata BKN melalui keterangan tertulis resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juni 2023.

Menurut BKN, aturan soal PNS pria yang ingin poligami diatur ketat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Dalam pasal tersebut, terdapat aturan terkait syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Adapun syarat alternatif adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari satu. Berikut bunyi pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983:

Baca Juga: Megawati ke Ganjar Pranowo: Awas Kalau Kamu Tidak Ngomong Petugas Partai

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Akan tetapi, kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Kemudian, syarat kumulatif merupakan syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari satu dalam Pasal 10 ayat (3), yang berbunyi:

- Ada persetujuan tertulis dari istri;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat