kievskiy.org

Cara Mengadukan Konten Pornografi ke Kominfo

Ilustrasi laptop/komputer.
Ilustrasi laptop/komputer. /Pixabay/kaboompics

PIKIRAN RAKYAT - Konten pornografi belakangan ini kembali tersebar di media sosial, terutama Twitter. Bahkan, konten-konten tersebut kerap memenuhi trending topic meski tidak ada relevansi dengan apa yang sedang ramai dibicarakan.

Akibatnya, banyak netizen yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi mengenai apa yang sedang trending pada saat itu, karena banyaknya akun yang menyebarkan konten pornografi. Bahkan, konten-konten yang dipenuhi gambar pornografi tersebut diunggah oleh akun prostitusi online.

Lalu, bagaimana cara mengadukan adanya konten pornografi? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2014–2019, Rudiantara mengumumkan softlaunching sistem ticketing aduan konten pada 2017.

Sistem itu memungkinkan masyarakat mengamati proses aduan konten yang telah diajukan ke Kominfo. Kepala Bidang Sistem dan Data Kominfo pada saat itu, Yessi Arnaz menjelaskan bahwa untuk melakukan pelaporan, pelapor mesti melakukan registrasi untuk mendapat akun dengan mencantumkan alamat email, password untuk akun aduankonten.id, dan nomor KTP (NIK).

Baca Juga: Cara Memperbaiki WhatsApp Jika Terkena Link WA Me Setting, Ada 2 Tips Mudah

"Setelah mendaftarkan dan verifikasi email, pelapor bisa memasuki kolom pengaduan dengan memasukkan URL di list tautan dengan klik 'Buat Aduan Baru'. Satu aduan bisa lebih dari satu URL. Kategorinya konten negatifnya bisa berbeda-beda bisa dipilih," tuturnya, Selasa, 15 Agustus 2017.

Ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.

Pelapor kemudian akan mendapatkan nomor tiket yang bisa digunakan untuk mengecek status aduannya seperti tracking pengiriman barang. Sementara ini, sistem pengaduan konten baru bisa dijalankan di situs web.

Tahap persetujuan pemblokiran dibagi menjadi dua cara. Jika melalui website/aplikasi, akan diinput ke dalam database black list. Sementara apabila melalui pengaduan media sosial, akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat