PIKIRAN RAKYAT – Berikut cara lapor pungli atau pungutan liar baik di ruang publik maupun pendidikan. Belum lama ini terjadi dugaan kasus tersebut terhadap guru muda dari Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus guru muda tersebut sempat dibantu eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dengan menghubungkannya ke Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Hal itu disampaikan Susi melalui Twitter @susipudjiastuti pada Rabu 10 Mei 2023.
Berkaitan dengan kasus tersebut, ternyata kita bisa lapor pungli di lebih dari satu tempat yakni laman Kemdikbud dan Polri. Anda bisa mengunjungi dua laman tersebut jika Anda pernah mengalaminya.
Simak cara lapor pungli
Baca Juga: Ridwan Kamil Panggil Guru ASN Pangandaran yang Laporkan Dugaan Pungli
Berikut selengkapnya dilansir dari laman Polri dan Kemdikbud:
1. Lewat laman Saber Pungli
Polri memiliki laman Saber Pungli untuk pelaporan aduan pungli. Laman tersebut dikelola Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Mabes Polri.
Laman yang berada di bawah Kapolri tersebut bisa diakses siapa saja. Siapkan data seperti nama, NIK, tujuan aduan, nama dan alamat terlapor, dan sebagainya. Berikut langkah yang bisa dilakukan:
Baca Juga: Guru ASN di Pangandaran Laporkan Pungli Berujung Intimidasi, Bupati: Saya akan Menindak Tegas
a. Buka laman Saber Pungli, KLIK DI SINI