kievskiy.org

Kronologi Senior Aniaya Mahasiswi saat Ambil Seragam Jurusan di Kendari: Tradisi Berujung ke Polisi

Viral mahasiswi di Kendari menjadi korban penganiayaan senior.
Viral mahasiswi di Kendari menjadi korban penganiayaan senior. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Pengeroyokan terhadap mahasiswi Universitas Halu Oleo berinisial WAF (20) bermula pada saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WITA.

"Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2 Juni 2023) dini hari," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, Minggu, 4 Juni 2023.

Setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” tutur Muhamamd Eka Fathurrahman.

Baca Juga: Viral Curhat Anggota Brimob Polda Riau Tak Terima Dimutasi, Singgung Setoran Rp650 Juta ke Komandan

Atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.

"Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan itu telah diamankan di Mapolsek Poasia," ujar Muhammad Eka Fathurrahman.

Dia menyebutkan, kasus tersebut kini diambil alih oleh Polresta Kendari untuk penyelidikannya. “Kasus ini menjadi atensi dan akan kami ambil alih di Polresta Kendari,” ucap Muhammad Eka Fathurrahman.

Setelah viral, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Dua mahasiswi berinisial NI (22) dan SF (20) itu menjadi tersangka, berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat