kievskiy.org

Hidayat Nur Wahid Kritik Wakil Kepala BPIP: Fokus Pancasila, Bukan Cawe-cawe Sistem Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengkritik Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono, berkaitan dengan sistem pemilihan umum atau Pemilu 2024. Menurutnya, seharusnya lembaga itu fokus ke Pancasila.

Menurut Hidayat Nur Wahid, pemberlakuan sistem pemilu merupakan hasil musyawarah di dalam lembaga perwakilan yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diketahui bahwa sistem Pemilu 2024 sudah disepakati memakai sistem proporsional terbuka.

“Sebab kalau dicermati kronologi bagaimana sistem pemilu terbuka itu kembali dipilih, itu semua sejatinya adalah hasil dari permusyawaratan dengan hikmat kebijaksanaan dalam lembaga perwakilan untuk menjaga kedaulatan rakyat,” kata kader PKS tersebut melalui siaran pers di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

“Hingga di akhir musyawarahnya, pada Januari 2023, Lembaga-Lembaga Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu sepakat memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan kembali ke sistem tertutup sebagaimana berlaku di era orba,” katanya, dilansir dari laman PKS.

Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Cawe-Cawe Politik: Tanpa Ada Riak-riak yang Membahayakan Negara

Dalam pandangan Hidayat Nur Wahid, seharusnya BPIP tidak perlu mengingatkan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan sistem pemilu tersebut.

“Maka mempertimbangkan fakta sudah dilaksanakannya sila ke-4 Pancasila sebagaimana di atas, seharusnya BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila malah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk juga mempertimbangkan serius hasil musyawarah yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, KPU dan lainnya sebagaimana disebut. Apalagi, keputusan musyawarah yang lanjutkan pemberlakuan sistem terbuka itu tidak melanggar satu pasal pun ketentuan UUD NRI 1945," ujarnya.

"Jadi mestinya BPIP mengingatkan MK untuk juga melaksanakan ketentuan sila Keempat itu sebagaimana sudah dilakukan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, bukan malah cawe-cawe yang malah tidak sesuai dengan esensi sila ke-4 Pancasila dan Konstitusi yang sekarang berlaku,” kata pria 63 tahun tersebut.

Hidayat Nur Wahid menyinggung seputar dasar hukum sistem proporsional terbuka yang berlaku dalam tiga Pemilu terakhir yakni tahun 2009, 2014, dan 2019. Menurutnya, BPIP bisa menyinggung pengamalan ideologi Pancasila dan kaitannya dengan ketentuan konstitusi yang sudah dihasilkan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat