kievskiy.org

Ancaman Negara bagi Pengutang BLBI, Paspor Dicekal hingga Tak Bisa Lagi Ajukan Kredit ke Bank

Pengutang BLBI alias pengutang uang negara terancam banyak konsekuensi dan sanksi.
Pengutang BLBI alias pengutang uang negara terancam banyak konsekuensi dan sanksi. /Pixabay/mohammed_hasan Pixabay/mohammed_hasan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sejumlah ancaman bagi para obligor/debitur yang tidak kunjung membayar utang pada negara.

Hal itu dilontarkan Mahfud selepas acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, pada Selasa, 6 Juni 2023. Mahfud menjelaskan soal aturan-aturan terkait. Kini, kata dia, Satgas BLBI punya wewenang menagih dan memaksa para debitur untuk membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum lain.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Di dalamnya, pemerintah dapat memblokir, menyita aset, dan mencekal para obligor/debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik melunasi utangnya.

Baca Juga: Roundup: Kasus Siswi SMP yang Dipolisikan Usai Kritik Pemkot Jambi Berakhir Damai

Semua konsekuensi itu merupakan pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur. Contohnya, mereta tak lagi bisa melakukan pengajuan kredit ke bank, atau tak bisa berpergian ke luar negeri sebab paspor mereka akan dicekal negara.

"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 7 Juni 2023.

Untuk diketahui, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo dua tahun lalu, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sejak difungsikan, Satgas BLBI telah berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI, tepatnya menghabiskan waktu tugas hampir dua tahun kerja, dari Juni 2021 hingga Mei 2023.

Baca Juga: Jika Satgas TPPO Tak Serius Kerja, Kapolri Ancam Beri Sanksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat