kievskiy.org

Cekcok Haris Azhar vs Hakim Soal Jatah Kursi di Sidang Kesaksian Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti.
Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti. /Antara/Ilham Kausar

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar membela kuasa hukumnya yang diusir oleh Majelis Hakim. Pengusiran dilakukan, karena jumlah kuasa hukum melebihi kursi yang disediakan oleh pengadilan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membawa 17 kuasa hukum ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023. Namun, jumlah kursi yang tersedia untuk mereka hanya 12 kursi, sama dengan kursi yang disediakan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibatnya, hakim mengusir lima kuasa hukum yang tidak mendapatkan tempat duduk. Namun, para kuasa hukum menolak, karena mereka bertugas untuk membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di persidangan tersebut.

Perdebatan alot antara Majelis Hakim dan kuasa hukumnya tak kunjung usai, Haris Azhar pun akhirnya menengahi. Dia menilai, perdebatan mengenai masalah kursi itu tidak efisien, dibandingkan dengan disediakannya kursi untuk para kuasa hukum yang tersisa.

Baca Juga: Jengkelnya Luhut Pandjaitan Ketika Disebut Penjahat

"Mengenai efisiensi, saya pikir perdebatan ini tidak efisien dibandingkan jika kita break 5-10 menit, pengadilan memberikan kursi kepada tim kuasa hukum kami. Saya menganggap ini rangkaian yang ketiga atau keempat, hambatan bagi saya didampingi kuasa hukum," katanya.

"Dari mulai di depan, saya di pengadilan di area ini datang dari jam 9.00 WIB, kami tidak bisa masuk. Jam 10.00 WIB kurang kami baru boleh masuk, karena saya harus menunggu kuasa hukum saya semua di luar pagar supaya bisa masuk," tutur Haris Azhar menambahkan.

Bahkan setelah berhasil masuk ke dalam pagar, Haris Azhar dan kuasa hukumnya masih menemui hambatan. Beberapa menit sebelum Majelis Hakim masuk ke ruang sidang, tidak semua kuasa hukumnya diperbolehkan masuk.

"Saya mau balik sekarang, kalau majelis mengatakan tim, tentunya dalam tim ada pembagian peran. Berkasnya tebal seperti itu, tinggi, majelis lalu tadi belum kita putus apakah pemeriksaan terhadap saksi untuk dua berkas terpisah atau digabung," ujar Haris Azhar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat