kievskiy.org

Debat Panas dengan Hakim Soal Kursi, 5 Kuasa Hukum Haris-Fatia Diusir dari Ruang Sidang

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Perdebatan panas antara Majelis Hakim dengan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berujung dengan pengusiran 5 advokat pembela terdakwa. 'Adu mulut' antara kedua belah pihak itu disebabkan oleh permasalahan kursi di ruang sidang.

Awalnya, majelis hakim menekankan bahwa pengadilan hanya menyediakan 12 kursi untuk kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, sama dengan yang disediakan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, jika jumlah kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan itu melebihi kapasitas, dipersilakan untuk keluar.

Perdebatan panjang pun berlangsung, karena kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merasa keberatan. Pasalnya, mereka hadir di ruang sidang untuk membela kliennya, sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU).

Mereka pun meminta agar hal-hal bersifat teknis semacam itu tidak dibawa ke ranah substansi. Padahal, pengadilan hanya perlu menyediakan 5 kursi tambahan untuk para kuasa hukum, agar persidangan bisa segera dimulai.

Baca Juga: Jengkelnya Luhut Pandjaitan Ketika Disebut Penjahat

"Baik, seperti awal yang sudah saya sampaikan bahwa dari awal kapasitasnya antara JPU dengan saudara ada 12 personel. Jadi kami tidak mungkin menyediakan fasilitas lebih dari ini, karena JPU juga rasa keadilan," tutur Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.

"Cukup ya, yang tidak dapat kursi, silakan keluar," katanya menambahkan.

Tidak selesai sampai di situ, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menanyakan tata tertib mana yang dilanggar mereka, karena masuk ke ruang sidang melebihi 12 orang. Majelis hakim pun diminta untuk memiliki hati nurani, karena hal itu berkaitan dengan nasib terdakwa agar bisa dibela oleh kuasa hukumnya.

"Sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa kami hanya menyediakan 12 tempat duduk untuk kuasa hukum dan 12 untuk Jaksa Penuntut umum. Kami bukan membatasi, tetapi karena fasilitas kami yang tidak memadai," ujar Cokorda Gede Arthana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat