kievskiy.org

Aset Milik Johnny G Plate Disita Kejagung Buntut Kasus BTS

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Adapun penyitaan terkait kasus dugaan perampokan uang rakyat atau korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai politisi NasDem tersebut menjalani tiga kali pemeriksaan.

Kini, Johnny G. Plate tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan prosesnya penyidikan.

Adapun aset miliki Plate yang disita Kejagung adalah berupa tanah seluas 11,7 hektar (ha). Aset tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Viral Tak Terima Diberi Rp400, Tukang Parkir Pukul Pengunjung Minimarket di Gunung Putri Bogor

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset Plate pada Rabu, 7 Juni 2023, sekira pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Ketut Sumedana sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 8 Juni 2023.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Johnny G. Plate

Sebelumnya, Jokow resmi memberhentikan Johnny G. Plate dari jabatan Menkominfo. Pemberhentian tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat