kievskiy.org

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Cianjur, 10 Pekerja Diamankan

Polres Cianjur menggerebek satu rumah yang jadi lokasi penampungan PMI tujuan Arab Saudi.
Polres Cianjur menggerebek satu rumah yang jadi lokasi penampungan PMI tujuan Arab Saudi. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Polisi melakukan penggeledahan satu rumah di Kp. Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur. Rumah tersebut dicurigai menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) yang diduga pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi juga berhasil menggagalkan 10 korban orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencananya diberangkatkan ke Saudi Arabia, di tempat penampungan sementara.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mahfud MD Buka Suara

Selain itu, diamankan juga mengamankan barang bukti berupa 8 buah Paspor, 7 buah KTP, dua lembar surat ijin Keluarga/Suami, dan 2 lembar surat Medical check up.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi laporan masyarakat, bahwa di TKP ada salah satu rumah yang dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri.

"Tim dari Satreskim melakukan pemantauan dan benar, kemudian kami lakukan penggerbekan, disana kurang lebih 10 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," ucap Kapolres, saat menggelar Konferensi Pers, di Mako Polres Cianjur, Jum'at 9 Juni 2023.

Baca Juga: Puan Maharani ke Kaesang Pangarep: Boleh Juga Masuk Depok, Berminat Gabung PDIP Enggak?

Aszhari mengatakan, 10 orang korban rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia secara unprosedural.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat