kievskiy.org

Vaksinasi Booster Bukan Lagi Syarat Bepergian pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Masih Perlukah Pakai Masker?

Ilustrasi memakai masker.
Ilustrasi memakai masker. /Freepik/tirachardz

PIKIRAN RAKYAT – Selama masa transisi endemi Covid-19, pemerintah sudah melonggarkan protokol kesehatan (prokes) untuk masyarakat. Sejumlah aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, protokol kesehatan sudah mulai dilonggarkan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Prokes juga mulai dilonggarkan untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan besar.

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah peraturan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan kini bukan syarat mutlak, hanya dianjurkan saja. Namun meski bukan lagi syarat utama, vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi orang yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

“Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” ujar keterangan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Asal-usul Nama Lembang, Berhubungan Erat dengan Air

Lalu bagaimana dengan penggunaan masker di tempat umum, atau pun saat melakukan perjalanan? Aturan tersebut kini juga sudah tidak diwajibkan lagi, melainkan hanya sebuah anjuran.

Tentunya penggunaan masker di tempat umum kini mulai bebas, namun masyarakat diminta tetap waspada dan melihat kondisi diri sendiri dan sekitar. Penggunaan masker pun masih diperbolehkan, tentunya jika melepasnya kini tak lagi kena pelanggaran.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publi,” kata surat edaran.

Penggunaan hand sanitizer pun kini sifatnya sudah anjuran bukan syarat utama. Sama halnya dengan aplikasi SATUSEHAT yang bukan jadi syarat utama bepergian atau berada di tempat umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat