PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari paman David, Rustam Atala dan satpam Kompleks Green Pramuka.
Adapun Rustam akan menyampaikan kesaksiannya melalui daring lantaran tengah beribadah haji di tanah suci Makkah.
"Berkaitan dengan Zoom saudara saksi Rustam Atala hari Kamis tapi harus melalui perwakilan Indonesia di tempat KBRI," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Ayah David Ozora Singgung Pesan 'Papa Atur' yang Diucapkan Rafael Alun ke Mario Dandy
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Mario didakwa telah melakukan penganiayaan berat kepada David atau David.
Jaksa menilai Mario melakukan perbuatannya bersama-sama dengan rekannya Shane dan anak berinisial AG.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa di PN Jaksel, Selasa, 6 Juni 2023.