kievskiy.org

Kasasi AG Ditolak MA, Mantan Kekasih Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi milik anak AG (15). AG merupakan anak pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Mantan kekasih Mario Dandy itu tetap dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023.

"Amar Putusan: tolak kasasi JPU dan anak," tulis putusan MA tersebut dikutip dari laman resminya, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Meninggal di Rumah Sakit, Nenek 74 Tahun Hidup Lagi dan Ketuk-ketuk Peti Mati

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh AG. "Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis, 27 April 2023, dilansir dari Antara.

Budi menyampaikan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding dari penasehat hukum AG dan JPU. Putusan banding ini sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG.

Putusan banding ini pun telah tertuang dalam Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023. Dalam putusannya, masa hukuman 3,5 tahun akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AG selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Bikin Tetangga Jengkel, Pemilik Mobil Ini Parkir di Bahu Jalan hingga Buat 'Garasi Bayangan'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat