kievskiy.org

Denny Indrayana Sebar Rumor Sistem Pileg Jadi Tertutup, MK Bersiap Laporkan ke Organisasi Advokat

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan akan melaporkan pakar hukum Denny Indrayana.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan akan melaporkan pakar hukum Denny Indrayana. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Pernyataan pakar hukum Denny Indrayana soal bocoran keputusan gugatan uji materi sistem pemilu berbuntut panjang. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan akan melaporkan Denny Indrayana karena pernyataannya dianggap menjatuhkan citra MK.

Ia mengatakan majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

"Agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ia mengatakan dokumen pelaporan tersebut saat ini sedang dipersiapkan. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha mengirim surat kepada Denny Indrayana yang diketahui tengah berada di Australia.

Baca Juga: Jokowi Soal IKN Diawasi Bule: Kita Ingin Naikan Level Kualitas, Nanti Kalau Jelek Gimana?

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," kata Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menilai tidak perlu membuat laporan ke polisi. Ia mengatakan sudah ada laporan ke polisi terhadap Denny sebelumnya dan memercayakan proses hukum tersebut.

"Kalau sewaktu-waktu kami diperlukan kami akan kooperatif terhadap itu," kata Saldi.

"Kami harap kepolisian menangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," ujar Saldi.

Baca Juga: Ketua DPR Pastikan Anggota Dewan Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat