kievskiy.org

Mario Dandy Diminta Ganti Rugi Rp100 Miliar, Pengacara: Kalau Incar Harta Ayahnya, Bukan Lewat Sini

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menaksir jumlah ganti rugi yang perlu dibayar Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan berat yang dia lakukan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora. Susilaningtias mengatakan, setidaknya nilai restitusi yang harus dibayar sekitar Rp100 miliar.

Nominal tersebut diperoleh dari perkiraan biaya perawatan rumah sakit, termasuk akomodasi lainnya selama korban menjalani perawatan.

"Rp100 miliar lebih, itu kami perhitungkan dari medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit terus termasuk di situ transportasi, akomodasi termasuk konsumsi keluarga David yang banyak mengurus David baik saat pengurusan perawatan medis atau kasusnya," kata Waketu LPSK, Rabu 14 Juni 2023.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai restitusi yang ditetapkan LPSK tidak sesuai dengan kemampuan terdakwa. Pendapat itu dia lontarkan mengingat sang klien masih berstatus sebagai mahasiswa atau belum bekerja.

Baca Juga: Stunting Jadi Ancaman, Kenali Faktor Penyebab dan Cara Pencegahannya

"Seperti kita ketahui, sekarang Mario sepengetahuan saya sih belum bekerja, dia masih mahasiswa dan kita nggak tahu nanti sampai sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan," katanya.

Sebelum menetapkan nominal fantastis itu, Andreas menyuarakan semestinya LPSK turut mempertimbangkan siapa yang dimintai ganti rugi, termasuk latar belakang terdakwa dalam kasus tersebut. Sebab ujar dia, aset yang bukan atas nama Mario Dandy tidak dapat digunakan untuk kepentingan restitusi.

"Karena ini bukan ayahnya yang lakukan tindak pidana yang akan dihukum sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap restitusi itu," tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Tambang di KKB yang 'Dirumahkan' Demo di Gedung DPRD, Minta Pemkab Kembalikan Izin Perusahaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat