kievskiy.org

Kemenag Ikut Tangani Kasus 'Pesan Sapi Dikasih Babi', BPJPH: Kami Turunkan Tim Pengawasan

Ilustrasi daging.
Ilustrasi daging. /Pixabay/ritaE

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) ikut menanggapi viralnya kasus pemesanan makanan daging sapi namun malah dikasih babi. Terungkap lagi imbauan agar masyarakat memahami pentingnya memeriksa makanan yang akan disantap memiliki jaminan produk halal (JPH).

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham membeberkan tindak lanjut atas kasus pesan sapi dikasih babi, bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim pengawasan ke restoran yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

BPJH, menurut Aqil Irham, sudah memastikan bahwa restoran Mamma Rosy tidak memiliki sertifikat halal, terlebih memang menu-menu mereka kebanyakan nonhalal dan minuman beralkohol.

"BPJPH sudah menurunkan tim pengawasan ke restoran tersebut. Ternyata, restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal," ujar Aqil Irham dalam pernyataan di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Restoran Mamma Rosy Minta Maaf Salah Beri Daging Sapi Jadi Daging Babi: Tolong Berhenti Serang Kami

Lebih lanjut, Aqil Irham mengimbau agar masyarakat muslim lebih bijaksana memilih restoran yang akan didatanginya, mulai dari memeriksa status kehalalan produk hingga menghindarkan diri jika ternyata memang ada menu-menu nonhalal.

"Konsumen Muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal ataukah belum," ujarnya.

Kemudian bagi para pelaku usaha kuliner, BPJPH mengimbau adanya kesadaran mengurus sertifikat halal jika yakin membuat produk berbahan halal. Sedangkan, produk non halal harus mencantumkan keterangan tidak halal.

Adapun aturan pengurusan sertifikat halal tercantum dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat