kievskiy.org

Ingin Berantas Politik Uang, PKS Minta Ada UU Khusus

Ilustrasi. Politik uang masih menjadi penyakit yang terjadi saban pemilu.
Ilustrasi. Politik uang masih menjadi penyakit yang terjadi saban pemilu. /Pixabay/ Ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera meminta adanya UU Khusus menjelang Pemilu 2024. Undang-Undang tersebut diminta olehnya untuk memberantas politik uang.

Pada saat ini, Indonesia sedang memasuki tahun politik. Pemlu Serentak akan diadakan pada 2024 dengan agenda Pilkada dan Pilpres.

Menjelang hajatan besar tersebut, Mardani Ali Sera mewanti-wanti mengenai politik uang. Tak dipungkiri, ada beberapa oknum yang menggunakan uang untuk mendapatkan suara rakyat.

Berkaitan dengan praktik tersebut, Mahkamah Kostitusi (MK) meminta pemerintah agar membubarkan partai yang melakukan politik uang yang tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022. Permintaan tersebut disetujui oleh Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Roundup: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2023 dan Penetapan Libur Hari Raya Pemerintah

"Money politic hrs diberantas. Setuju ada UU khusus utk memberi hukuman tegas," kata Mardani Ali Sera.

Dikatakan lebih lanjut oleh Mardani Ali Sera, untuk mengaplikasikan UU Khusus tersebut perlu adanya sosialiasi dan edukasi. Selain itu, ia berujar jika dalam mengaplikasikan UU Khusus tersebut, bisa menyasar pemilih muda dan para wanita untuk melaporkannya.

Baca Juga: Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Perannya

"Tp edukasi & sosialisasi hrs dijalankan. Pendidikan pemilih usai muda dan eak-emak wajib dijalankan. Kata kuncinya mudahkan pelaporan," ujar Mardani Ali Sera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat