kievskiy.org

Luhut Punya Tugas Baru dari Jokowi, Kini Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator Bidang Kementerian dan Investasi, luhut Binsar Pandjaitan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 yang diundangkan pada 16 Juni 2023, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi komite Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Komite pengarah tersebut juga diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) adalah kegiatan terkoordinasi yang bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam menghadapi Risiko Pembangunan Nasional.

Entitas MRPN adalah kementerian, negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.

Baca Juga: UPI Kampus Cibiru Jalin Kerja Sama dengan Pikiran Rakyat

Langkah ini diambil untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN untuk berperan proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, serta memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi tantangan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.

Penerapan MRPN juga bertujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal serta mengembangkan inovasi pelayanan publik.

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2023, diatur pembentukan Komite MRPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Komite MRPN memiliki tugas penting, antara lain menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk menyusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat