kievskiy.org

Apakah Vaksin Covid-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan bagi Penumpang Kereta Api?

Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 merilis Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada 9 Juni 2023. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah aturan terbaru sekaligus syarat perjalanan untuk masyarakat dalam masa transisi endemi Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengambil langkah penyesuaian dengan merilis empat surat edaran, yakni SE No. 14 untuk transportasi darat, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 untuk transportasi udara, dan SE No 17 untuk perkeretaapian. Keseluruhan surat tersebut mencakup aturan baru terkait syarat perjalanan.

Syarat perjalanan bagi penumpang kereta api pun menjadi salah satu hal yang paling dicari. Apalagi, kereta api merupakan salah satu transportasi umum yang sering digunakan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Awan Cumulus, Pengertian Lengkap, Proses Pembentukan, hingga Ciri-cirinya

Sejumlah masyarakat juga masih mempertanyakan apakah vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk naik kereta api atau tidak. Menurut keterangan Twitter @KAI121, vaksin tetap dianjurkan, terlebih untuk kelompok berisiko.

Merujuk SE 17/2023 Kemenhub, syarat vaksin saat ini hanya berupa anjuran, terutama bagi yang memiliki risiko penularan Covid-19,” katanya, dikutip pada Senin, 19 Juni 2023.

Berikut merupakan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang kereta api yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2023:

Baca Juga: 4 Penipu Tiket Indonesia vs Argentina Dibekuk Polisi

1. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat