kievskiy.org

Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Kereta Api, Berlaku 12 Juni 2023

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenuhb) menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi aturan protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri yang terbaru. Surat Edaran tersebut di antaranya adalah SE No. 14 untuk transportasi darat, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 untuk transportasi udara, dan SE No 17 untuk perkeretaapian.

SE dari Kemenhub itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Adapun, syarat perjalanan untuk penumpang kereta api menjadi salah satu hal yang paling dicari publik. Mengingat, transportasi umum tersebut sering digunakan oleh masyarakat. Berikut merupakan syarat terbaru untuk penumpang kereta api;

  1. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Calon PPPK Susah Lolos, Jokowi Minta Passing Grade Tes Seleksi Dikaji Ulang KemenPAN RB

  1. Pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  2. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  3. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT, untuk memonitor kesehatan pribadi.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Peraturan tersebut diberlakukan mulai 12 Juni 2023 untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota jarak jauh, jarak dekat, komuter, lokal, perkotaan, dan aglomerasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat