kievskiy.org

5 Bandar Sindikat TPPO Masih Buron, Polri Sudah Tetapkan 494 Tersangka

Ilustrasi perdagangan manusia atau TPPO.
Ilustrasi perdagangan manusia atau TPPO. /Pixabay/lamuk_lamuk Pixabay/lamuk_lamuk

PIKIRAN RAKYAT - 494 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu 13 hari sejak 5 18 Juni 2023. Sementara itu, Polri masih memburu 5 bandar TPPO.

Penangkapan terhadap 494 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 409 laporan yang diterima Satgas TPPO Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Di samping itu, total korban yang berhasil diselamatkan diklaim mencapai 1.553.

Baca Juga: Menderita Panic Attack dan Sering Kambuh, Gita Sinaga: Parah, Kayak Mau Mati

"Dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang, tidak termasuk lima orang itu (bandar)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Juni 2023.

Dia mengatakan lima bandar sindikat TPPO tersebut hingga saat ini masih diburu.

"Lima orang itu masih dalam proses pencarian," katanya.

Baca Juga: Sejak Sebulan Terakhir, Warga Desa Mekarjaya Majalengka Alami Kesulitan Air Bersih

Sebelumnya, Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sempat menyerahkan lima nama bandar sindikat TPPO ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kelimanya diduga sebagai bandar TPPO yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat