kievskiy.org

Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang di Ponorogo, Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT – Seorang perempuan yang tengah hamil tua berhasil ditangkap oleh aparat Polres Ponorogo, Jawa Timur. Perempuan ini diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen tenaga kerja Indonesia (buruh migran) tujuan Australia.

IF (29) yang merupakan ibu muda yang tengah hamil delapan bulan, saat ini tengah ditahan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Menurut hasil keterangan Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, kerugian yang dilakukan IF kepada korbannya mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya yaitu dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri.

“Pelaku ini yang membuka lowongan dan menawarkan pekerjaan di luar negeri (Australia) ke para korban. Dia yang terlibat langsung dalam proses rekrutmen melalui mulut ke mulut,” ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Perdagangan Orang dan PMI Ilegal, Pemkab Cianjur Minta Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor

Menurut Wimboko, aksi itu sudah dilakukan IF dalam kurun tiga bulan terakhir, tepatnya mulai April hingga 17 Juni 2023.

Ia mengungkap, setelah calon korban didapat, IF lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus berbagai dokumen bekerja di Australia.

Dokumen yang dimaksudnya berupa paspor, visa, cek kesehatan, hingga Ijazah S1 dengan nominal bervariatif mulai dari Rp90 juta hingga Rp120 juta.

“Ada dua korban yang melapor ke kami. Mereka dijanjikan ke Australia dengan gaji Rp30 juta per bulan, tapi harus membayar sejumlah uang untuk dokumen,” kata Wimboko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat