kievskiy.org

Tersangka Perdagangan Orang Diamankan di Bandung, Korban Diiming-imingi Gaji Besar di Luar Negeri

Polisi mengamankan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bandung pada Senin, 12 Juni 2023.
Polisi mengamankan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bandung pada Senin, 12 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan pria berinisial AD (47) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka AD memperdagangkan perempuan berinisial YS (31), dengan iming-iming kerja bergaji besar di luar negeri.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, tersangka merekrut korban YS untuk bisa kerja di luar negeri pada Maret 2022. Tersangka mengaku bisa memberikan lowongan kerja di Arab Saudi dengan gaji Rp 7-8 juta.

"Seolah-olah yang bersangkutan (tersangka) adalah memang dari sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja ke Arab Saudi," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Marak Aksi Perdagangan Manusia, MenPANRB dan Kapolri Bahas Pembentukan Direktorat TPPO

Kurang lebih tiga minggu setelah merekrut korban, lanjut dia, tersangka memang kemudian memberangkatkan korban ke Arab Saudi. Korban yang merupakan warga Kecamatan Paseh itu pun lantas bekerja di Arab Saudi selama sekitar 7-8 bulan.
 
"Oleh majikannya ini, YS diperlakukan tidak layak, bahkan mengalami beberapa kali pelecehan seksual. Sebagai korban TPPO, dia cuma dikasih makan nasi tanpa lauk sehari sekali, dan tidak diberikan istirahat yang memadai," kata Kusworo.

Pada November 2022, sambung dia, korban menghubungi keluarganya di Indonesia dan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak tahan dengan perlakuan majikannya di Arab Saudi. Setelah meminta uang untuk pulang ke Indonesia kepada keluarganya, korban lalu kabur dari majikannya.

Baca Juga: Pihak yang Lindungi Pelaku TPPO akan Ditindak Tegas, Termasuk Polisi dan Pejabat

"Korban melapor ke Polresta Bandung, kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Akhirnya, kami bisa mengamankan tersangka AD," jelas Kusworo.

Dia menjelaskan, tersangka memberangkatkan korban ke Arab Saudi berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang diperolehnya. Setelah korban diberangkatkan, korban juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 2 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat