kievskiy.org

Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil Soal Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al Zaytun: Salah Kaprah Itu

Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama buka suara menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut ada dana miliaran rupiah yang setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah pernyataan Ridwan Kamil tersebut. Dia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis, 22 Juni 2023.

Anna menjelaskan duduk perkara bantuan dana yang bersumber dari Kementerian Agama tersebut. Menurutnya, dana itu bukan berupa bantuan yang dialokasikan khusus untuk Al Zaytun, tetapi berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya, Al Zaytun saat ini mengelola tiga jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA). Jumlah siswa tiga lembaga itu pun terbilang banyak. Menurut data di EMIS Kemenag, jumlah siswa MI Al Zaytun berjumlah 1.289 siswa, 1979 siswa Mts, dan 1.746 siswa.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Alumni Santri Al Zaytun: Ada Keanehan Setelah 6 Tahun Nyantri

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna, dikutip pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," kata Anna menambahkan.

Menurut Anna, ada dua syarat yang harus dipenuhi madrasah agar dapat menerima dana BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal satu tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat