PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan denda bagi masyarakatnya yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Kembangkan Vaksin Covid-19, Indonesia Kerja Sama dengan Sinovac dan Perusahaan Farmasi Tiongkok
Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub tersebut, bagi pelanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pergub tersebut.
Baca Juga: Bursa Saham Wall Street Merosot Setelah 1 Juta Orang Ajukan Santunan Prakerja
Pemprov DKI Jakarta pun akan memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelanggar yang ketahuan mengulangi kesalahannya tidak menggunakan masker.