kievskiy.org

Anies Baswedan Keluarkan Pergub, Warga yang Olahraga Berat Diperbolehkan Tak Pakai Masker

ILUSTRASI warga yang tengah berolahraga menggunakan masker.*
ILUSTRASI warga yang tengah berolahraga menggunakan masker.* /Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - DKI Jakarta terus mengalami lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian membuat peraturan mengenai berolahraga di tengah pandemi Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warganya yang berolahraga dengan intensitas tinggi tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Kasus Stunting di Cimahi Masih Tinggi, Ajay Sebut Penyebab Bukan Hanya Masalah Gizi

Kelonggaran menggunakan masker ini bertujuan untuk mengindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Langkah Penanganan Corona Dipuji DPRD, Bupati Sumedang: Mudah-mudah Covid-19 Segera Sirna

“Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah,” bunyi Pergub tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat