kievskiy.org

Pegawai KPK Pelaku Tindak Asusila Tak Dipecat, Yudi Purnomo Harahap: Hukuman dari Dewas Ringan Banget

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Eks penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hukuman yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut terhadap pegawai yang melakukan tindak asusila. Ia menilai jika hukuman tersebut terlalu ringan untuk kejahatan kelas pidana.

KPK pada saat ini sedang dihujani kabar tidak sedap yang terjadi dan melibatkan sejumlah pegawainya. Salah satu isu yang tidak mengenakkan itu yaitu mengenai tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu karyawan lembaga antirasuah tersebut.

Pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih terciduk melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan. Tindakan yang tidak layak dilakukan itu rupanya sudah ditindak oleh Dewas.

Baca Juga: Novel Baswedan: Firli Bahuri dan Dewas Saya Kira Memang Mau Merusak KPK

"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Hukuman yang diberikan oleh Dewas KPK dinilai Yudi Purnomo Harahap dikomentari oleh Yudi Purnommo Harahap. Ia berujar jika pegawai yang melakukan tindakan tersebut harus dipecat.

Pasalnya, pelanggaran asusila merupakan tindakan pidana. Namun, KPK tidak memecat pegawai tersebut.

"Sungguh berani dan Rusak banget kelakuannya, udah pungli, terus melakukan pelecehan seksual sama istri tahanan,Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan," ujar Yudi Purnomo Harahap dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat