kievskiy.org

Diduga Korupsi Uang Dinas, Pegawai KPK Dicopot dari Jabatannya

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan tindak pidana korupsi uang perjalanan dinas. Diduga hal itu dilakukan pada 2021-2022.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," katanya saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.

Akibat ulah oknum KPK itu, Cahya mengatakan negara rugi hingga Rp550 juta.

Meski begitu, Cahya masih enggan membuka identitas oknum KPK itu. Ia menyebutkan bahwa dugaan ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Negara Rugi Rp550 Juta

Cahya juga menjelaskan pegawai KPK yang diduga mengkorupsi uang perjalanan dinas telah dicopot. "Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Cahya.

KPK juga rencananya, kata Cahya akan melaporkan dugaan tersebut kepada Dewas Pengawas KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Serahkan Kasus Pelecehan Seksual ke Inspektorat, Eks Penyidik: Kita Mau Berharap Apa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat