kievskiy.org

Dewas KPK Serahkan Kasus Pelecehan Seksual ke Inspektorat, Eks Penyidik: Kita Mau Berharap Apa?

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/RosZie

PIKIRAN RAKYAT - Eks penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Yudi Purnomo Harahap mengomentari langkah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi. Menurutnya tidak ada yang bisa diharapkan dari inspektorat yang dilempas kasus tersebut.

Pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih terciduk melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan. Tindakan yang tidak layak dilakukan itu rupanya sudah ditindak oleh Dewas.

Mengenai kasus tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berujar jika Dewas telah melakukan analisis. Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka melanjutkannya ke sidang etik pada April 2023.

Pada sidang etik 2023, Dewas memberikan putusan pelanggaran etik sedang. Hukuman yang diberikan kepada pelaku pun dianggap terlalu ringan oleh sejumlah pengamat, termasuk Yudi Purnomo Harahap.

Baca Juga: Bantah Dakwaan Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate: Nanti Saya Buktikan

Menanggapi hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual, ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean berujar agar bertanya kepada KPK. Ia mengatakan jika pihaknya hanya menangani permasalahan kode eti, bukan pemecatan.

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," kata Tumpak H Panggabean.

Baca Juga: Datang ke Aceh, Jokowi Ungkap Niat Tulus Pemerintah Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Tumpak H Panggabean berujar jika sistem etik di KPK telah diatur demikian, hanya memberikan sanksi moral. Mengenai tindakan selanjutnya apakah pelaku dipecat atau tetap dipekerjakan, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat