kievskiy.org

Bantah Dakwaan Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate: Nanti Saya Buktikan

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /Antara/Reno Esnir. Antara/Reno Esnir.

PIKIRAN RAKYAT - Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate membantah dakwaan korupsi proyek BTS yang terjadi di Kementerian Kominfo. Ia berujar akan membuktikan jika tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Pada beberapa waktu yang lalu, Johnny G Plate menjadi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Pencurian uang rakyat itu dikabarkan membuat nnegara rugi Rp8,3 miliar.

Johnny G Plate menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Persidangan tersebut dilaksakan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Datang ke Aceh, Jokowi Ungkap Niat Tulus Pemerintah Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

JPU menuntut Johnny G Plate merugikan keuangan negara dengan total Rp8 triliun lebih. Dakwaan tersebut dibantah oleh pria berusia 66 tahun tersebut.

"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya buktikan," kata Johnny G Plate.

Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate disebut meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut. Pengembalian uang dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta telah diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain dari Gregorius Alex Plate, KPK Juga menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp38,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat