kievskiy.org

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Mardani Ali Sera: Jika Lama, Cenderung Menyimpang

Ilustrasi partai politik.
Ilustrasi partai politik. /Freepik Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mmenyebutkan jika suatu hal yang wajar ketika masa jabatan ketua umum (ketum) ppartai politik (parpol) digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Gugatan tersebut diajukan oleh warga yang berada di domisili berbeda.

Seorang warga Nias, Eliadi Hulu dan penduduk Yogyakarta, Saiful Salim mengajukan gugatan ke MK terkait dengan masa jabatan ketum parpol. Mereka meminta agar masa jabatan pimpinan organisasi politik dibatasi.

Dalam pengajuan yang diajukan ke MK, Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat agar ketum parpol hanya menjabat selama dua periode dengan masing-masing periode selama lima tahun. Mereka menggugat UU Parpol Pasal 23 ayat 1.

Pasal dan ayat tersebut berbunyi Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. Eliadi Hulu dan Saiful Salim meminta adanya perubahan.

Baca Juga: Nama Terdakwa dan Detail Kasus Revenge Porn Disamarkan di Situs PN Pandeglang

Perubahan bunyi pada UU Parpol Pasal 23 ayat 1 yang diminta oleh mereka yaitu menjadi Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Gugatan tersebut ditanggapi oleh Mardani Ali Sera. Menurutnya, apa yang diminta oleh Eliadi Hulu dan Saiful Salim merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pria Banyumas Gagahi Putri Kandungnya: Bunuh 7 Bayi hingga Ditemukan Tulang Manusia

"Wajar masyarakat menggugat, intinya agar ada sirkulasi kepemimpinan dlm semua organisasi," kata Mardani Ali Sera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat