kievskiy.org

JPU Minta Hakim Panggil Paksa Saksi APA di Sidang Mario Dandy

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mantan pacar Mario Dandy, saksi APA dilakukan pemanggilan paksa. Sebab keterangannya dianggap penting dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy.

"Kami panggil saksi APA, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa membeberkan, semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan. Kemudian, lanjut Jaksa, pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis.

Baca Juga: AG Jadi Saksi, Sidang Kasus Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

Akan tetapi, dikatakan Jaksa, keterangan rekam medis tersebut tidak sinkron.

"Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari JPU ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari jadi tidak sinkron," ucapnya.

"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis," tuturnya menambahkan.

Oleh karena itu, Shandy menegaskan, pihaknya untuk meminta agar diklarifikasi keterangan itu.

"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi APA ini. Namun kami tidak bisa bertemu," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat