kievskiy.org

Gugatan Restitusi LPSK Diprotes Pihak Mario Dandy, Kuasa Hukum David Ozora Buka Suara

Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Gugatan restitusi senilai Rp120 miliar dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih mendapat protes dari pihak Mario Dandy Satrio. Meskipun, nilai fantastis itu adalah total ganti rugi seumur hidup yang dibayarkan dari terdakwa kepada korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah pihak yang melayangkan gugatan restitusi berjumlah fantastis kepada Mario Dandy Satrio.

Gugatan restitusi yang diprotes pihak Mario Dandy itu, menurut LPSK sudah berdasarkan analisis mendalam, meliputi kerugian atas perawatan medis, psikologi, dan penderitaan korban.

Bahkan, sekalipun pihak pembela Mario Dandy tak terima, pengajuan restitusi bakal diproses sesuai dengan keputusan hakim yang menangani persidangan kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Mau Emosional Soal Ponpes Al Zaytun

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini juga ikut menanggapi perihal suara-suara protes terkait nominal restitusi itu.

Mellisa Anggraini pun menilai fungsi LPSK sudah berjalan sesuai dalam kasus penganiayaan David Ozora, mulai dari melindungi hingga menghitung kerugian yang dirasakan korban.

"LPSK itu lembaga yang melindungi saksi dan korban, menghitung kerugian demi mengembalikan kondisi korban, malah dipertanyakan soal bagaimana eksekusi yg ranahnya JPU dan Majelis Hakim," ujar Mellisa Anggraini membeberkan penegasan dalam cuitan akun Twitter pribadinya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 22 Juni 2023.

"LPSK menjawab dalam prakteknya hakim dimungkinkan memberikan putusan progresif, demi tercapainya keadilan bagi korban," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat