PIKIRAN RAKYAT - Majelis Tinggi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan agar persidangan terpidana anak AG yang dijadwalkan sebagai saksi digelar secara tertutup.
Anak AG akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy.
"Mareka ini anak jadi tertutup ya untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa, 27 2023.
"Jadi mohon yang tidak berkepentingn silahkan keluar," katanya.
Pada kesempatan itu Majelis Tinggi bertanya apakah anak AG membawa pendamping atau tidak.
"Sementara, saksi anak AG kita periksa terlebih dulu terus ada pendampingnya?," ujar Majelis Hakim.
"Ada yang mulia (pendamingnya)," jawab pihak anak AG.
Sidang pada hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni anak AG yang merupakan kekasih Mario Dandy, anggota Polri Chriswanda Oliver, teman dari terdakwah Mario dan Shane, Rafael Benitez.***