kievskiy.org

Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas Diancam Hukuman Mati

TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas.
TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas. /Instagram.com/@polresta_banyumas

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan R (57) sebagai tersangka kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses yang dikubur di lahan bekas kolam di tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkap Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi Siswanto.

“Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan sebagai tersangka,” kata Komisaris Polisi Agus Supriadi.

Dijelaskan Agus Supriadi, polisi telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga R ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, R terbukti membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya, E (25), sejak 2012.

Agus Supriadi mengatakan, R membunuh bayi hasil inses itu sejak 2013 hingga 2017.

Baca Juga: Satgas PPKS Minta Rektor Untirta Sanksi Berat Pelaku Revenge Porn yang Viral, Terancam Kena DO

“Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu. Selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni,” ujar Agus Supriadi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Dia mengatakan, Satreskrim Polresta Banyumas telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut pada Senin, 26 Juni 2023. Akan tetapi, pihaknya belum menemukan tiga kerangka bayi yang disebut tersangka.

Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Keluarga Korban Revenge Porn di Pandeglang Terpaksa Viralkan Kasus, Geram Proses Persidangan Janggal

Kronologi Penemuan Kerangka

Terungkapnya pembunuhan bayi hasil inses bermula dari ditemukannya benda yang diduga tulang manusia oleh dua pekerja yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023. Saat itu, kedua pekerja itu sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli oleh Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 / RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekira 3 bulan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat