kievskiy.org

Banyak Member Jombingo Mengaku Tertipu, Kenapa Aplikasinya Terdaftar di PSE Kominfo?

Ilustrasi - Konsumen mengoperasikan platform belanja daring JomBingo saat peluncuran fitur Jombingo Mall di Jakarta.
Ilustrasi - Konsumen mengoperasikan platform belanja daring JomBingo saat peluncuran fitur Jombingo Mall di Jakarta. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Aplikasi Jombingo tengah disorot karena diduga kuat melakukan praktik penipuan terhadap penggunanya. Banyak orang di media sosial mengaku uang yang sudah dilakukan top-up malah tidak bisa ditarik kembali.

Akun TikTok @m*.k** pada Rabu, 28 Juni 2023 membagikan unggahan video, memperlihatkan percakapan grup member Jombingo yang mengeluh uangnya tidak bisa ditarik dari aplikasi tersebut.
Ada member mengaku jumlah uang yang tidak bisa ditarik mencapai Rp90 juta.

Dalam video lain, para korban dugaan penipuan aplikasi Jombingo menggeruduk kantor perusahaan di Jakarta dan Bandung. Namun ternyata kantor tersebut sudah kosong.

Baca Juga: Geger Penipuan Investasi Energi Berbahan Kotoran Sapi di AS, Kerugian Korban Rp132 Miliar

"Orang-orangnya pada kabur, lalu gimana dengan nasib yang top-up puluhan juta bahkan ratusan juta? Kalau sudah gini siapa yang mau disalahkan," ucapnya.

Aplikasi Jombingo diduga kuat melakukan penipuan. Yang mengherankan adalah Jombingo, aplikasi yang mengaku E-Commerce itu rupanya terdaftar dalam PSE Kominfo.

Sekadar informasi, PSE merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kominfo kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia. Tujuan dibuatnya aturan PSE adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Luhut Binsar Beri Bocoran: Ada Produsen Mobil Listrik Bakal Investasi Rp19,5 Triliun di Indonesia

Dilihat pada laman PSE Kominfo, Kamis, 29 Juni 2023, ada dua nama sistem dengan kata kunci Jombingo. Adapun keduanya terdaftar dalam PSE Domestik Kominfo.

Nama sistem pertama yaitu Jombingo(dot)info dan didaftarkan sebagai sektor perdagangan yang diterbitkan pada 24 Januari 2023. Perusahaan pendaftar adalah PT. BINGOBY DIGITAL KREASI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat