kievskiy.org

Hamili Anak 14 Tahun dan Membawa Kabur Setelah Melahirkan, Wawan Gunawan: Pikiran Saya Kacau

Tersangka persetubuhan anak Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka persetubuhan anak Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. /Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT – Wawan Gunawan (41), tersangka pelaku persetubuhan anak, yang juga membawa kabur anak yang ia hamili, ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Ia digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020, dan lantas mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap F sampai akhirnya hamil dan melahirkan.

Dia mengaku telah berhubungan selama tiga tahun dengan F. Artinya pada saat memulai perbuatan bejat itu, F masih berusia 11 tahun.

Baca Juga: Dikabarkan Bertengkar dengan Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani Buka Suara Ungkap Fakta Sebenarnya

"Saya yang mengajak dia pergi," ujar Wawan. Wawan mengaku tidak mengetahui jika perbuatannya membawa gadis belia itu salah.
"Pikiran saya kacau," ujar dia, seperti dilansir Antara, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Kasus persetubuhan terhadap anak tersebut ramai di sosial media. Setelah salah satu akun Instagram terverifikasi @pempek_funny menyebarluaskan kaburnya F yang merupakan anak dari RW (35), sejak 30 Juli 2020.

Baca Juga: Menjadi Pelatih Baru Blaugrana, Ronald Koeman: Lionel Messi Harus Mengakhiri Kariernya di Barcelona

Mirisnya, pelarian Wawan dan F telah direncanakan sebelumnya. F membawa motor orang tuanya. Motor kemudian dijual untuk menghidupi Wawan dan F selama melarikan diri.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi kaburnya pelaku Wawan Gunawan dengan F.

Wawan Gunawan adalah tetangga korban F. Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari AS, Tiongkok Ajak Rusia dan Eropa Buat 'Desa di Bulan'

"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Kemudian pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit.

Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur dan Keluarga Minta Doa Kesembuhan Atas Penyakitnya

Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh RW.

Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke RW.

Baca Juga: PSG vs Bayern Munchen di Final Liga Champions: Neymar Menjadi Pemain Paling Menentukan di Dunia

Dalam pelarian, mereka membiayai hidup dari hasil menjual motor. Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat.

Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi. Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.

Wawan terus memonitor pergerakannya dari tayangan media agar tidak tertangkap polisi. F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.

Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka. Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat