kievskiy.org

Diduga Penistaan Agama, Polri akan Panggil Panji Gumilang Senin Depan

Al Zaytun Indramayu.
Al Zaytun Indramayu. /al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT –  Bareskrim Polri merencanakan akan memanggil pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan laporan dugaan penistaan agama yang saat ini tengah menjadi sorotan media.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, pemanggilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu direncanakan akan dipanggil untuk klarifikasi pada Senin, 3 Juli 2023.

Agus menyampaikan pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut. Ia berharap perkara tersebut mendapat titik terang.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Permasalahkan Al Zaytun Buka Pendaftaran Santri Baru di Tengah Polemik

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidik atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun marak diperbincangkan di media sosial karena adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama, dan pimpinan ponpes Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ialah, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.

“Iya (tepatnya) Panji Gumilang. Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Evaluasi Al Zaytun secara Administratif, Aspek Pidana Ditangani Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat