kievskiy.org

Pemilih Pindah dan Khusus Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024, Kenali Mekanismenya

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Perubahan status kependudukan yang dinamis membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengantisipasi supaya semua penduduk yang memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya. Pemilih yang pindah domisili sebelum pemungutan suara atau pemilih yang baru mendapatkan hak pilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara, bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan memenuhi syarat.

Jumlah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 204.807.222 orang. Itu ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu, 2 Juli 2024.

Menurut Undang Suryatna, komisioner KPU Jawa Barat Divisi Data dan Informasi, peraturan dalam Pemilu 2024 tidak menggunakan lagi DPT hasil perubahan. Tetapi, KPU memfasilitasi perubahan data pemilih dengan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kita tahu pergerakan dan status penduduk itu dinamis, misalnya masyarakat sipil jadi TNI/Polri atau sebaliknya. Atau mereka yang sudah terdaftar dalam DPT tapi harus pindah tempat sehingga tidak akan gunakan hak pilih sesuai dia terdaftar pemilih. Jangan khawatir, apakah nanti saya enggak bisa memilih? Bisa difasilitasi, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Undang, pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Kejagung Sebut Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Temuan Fakta Baru di Kasus Korupsi BTS

Dikatakannya, DPT harus ditetapkan karena menjadi dasar penyusunan kebutuhan logistik. Namun, setelah DPT ditetapkan, KPU memiliki tahapan berikutnya untuk memfasilitasi pemilih pindah atau yang baru memiliki hak pilih, melalui 2 status pemilih yaitu DPTb dan DPK.

Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Undang mengatakan bahwa mekanisme DPTb disediakan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan lokasi di mana dia terdaftar sebagai pemilih.

Perpindahan itu bukan hanya antar kabupaten/kota atau provinsi, tapi bisa juga perpindahan dari dalam negeri ke luar negeri atau sebaliknya.

Berdasarkan data DPT yang sudah ditetapkan KPU RI, ada 203.056.748 orang yang masuk dalam DPT dalam negeri. Sementara, ada 1.750.474 orang yang masuk dalam DPT luar negeri.

"Banyak pemilih, karena alasan tertentu, dia tidak bisa gunakan hak pilih di alamat dia terdaftar. Kemungkinan ada yang pindah domisili, tugas pindah dalam negeri ke luar negeri, tugas belajar keluar negeri, dan lainnya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat