PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, Senin, 3 Juli 2023.
Di tengah ramainya kasus tersebut, Dito diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dito belum melaporkan LHKPN sejak dilantik menjadi Menpora oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Zainudin Amali yang terpilih sebagai Waketum PSSI.
Adapun Dito resmi dilantik oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 3 April 2023, lalu. Artinya sudah 3 bulan menjabat sebagai Menpora, Dito belum menyampaikan LHKPN. Padahal sebagai penyelenggara negara dia wajib melaporkan hartanya ke KPK.
Baca Juga: Kejagung Sebut Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Temuan Fakta Baru di Kasus Korupsi BTS
Berdasarkan pengamatan di laman elhkpn.kpk.go.id, pada Senin, 3 Juli 2023. Nama Dito belum tercatat dalam Laporan LHKPN. Sehingga, rincian dan total kekayaannya belum dapat diketahui oleh publik.
“Belum ada data,” tulis elhkpn sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Senin, 3 Juli 2023.
Dito Mengaku Tidak Tahu Soal Korupsi BTS
Dito mengaku tidak mengetahui sama sekali soal dugaan kasus rasuah BTS Kominfo. Namun, dia memastikan akan menghadiri agenda pemanggilan dari Korps Adhyaksa.
“Benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja (ke Kejaksaan Agung)," kata Dito sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 3 Juli 2023.