kievskiy.org

Pengacara David Ozora Soal Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan: Tuhan Punya Cara Buka Aibnya

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Ilham Kausar

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy Satriyo telah berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG (15). Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyambut gembira kabar baik dari Polda Metro Jaya itu.

Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka pada Mario Dandy setelah kasus pencabulan dengan korban AG masuk tahap penyidikan.

Adapun penetapan tersangka kepada Mario Dandy berdasarkan jerat hukum yang merujuk Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan bahwa gelar perkara yang menjadi alasan kuat untuk menetapkan status tersangka pada Mario Dandy.

Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Pencabulan dan Terancam 15 Tahun Bui, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

Saat itu, para penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana pencabulan yang dilakukan Mario kepada anak AG.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki Haryadi dalam pernyataan di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 3 Juli 2023.

Sedangkan, penjelasan informasi terkait barang bukti belum bisa diumumkan ke hadapan publik, tetapi yang pasti ancaman pidana yang menjerat Mario adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Menyusul hal itu, Pengacara Mellisa Anggraini menilai ada pembalasan yang sedang didapatkan Mario Dandy, sebagaimana David Ozora sempat mendapatkan tuduhan pencabulan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat