kievskiy.org

Buntut Anak Bakar Sekolah usai Dirundung, Kak Seto Kritik Penanganan Polres Temanggung

Kak Seto Ketua LPAI.
Kak Seto Ketua LPAI. /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Penanganan hukum terhadap seorang anak berinisial R (13) yang membakar gedung sekolahnya dikritik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi alias Kak Seto meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah beri klarifikasi.

Dalam keterangan persnya, Kak Seto segera mengeluarkan sikap, usai kasus tersebut sampai ke telinganya dan dia telah melihat sendiri foto konferensi pers oleh Polres Temanggung.

Kak Seto menyoroti bahwa undang-undang anak telah tercederai, lantaran dalam konferensi pers itu, aparat menghadirkan pelaku pembakaran yang notabenenya masih di anak-anak.

"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres (Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, red). Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini," kata dia, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin malam, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Pembangunan Stasiun KRL di JIS Alami Beberapa Kendala, Tunggu Pemasangan Beton Tol Harbour Road II

Setelah adanya komunikasi bersama Kapolres Temanggung, Kak Seto mengungkapkan pihak sana telah mengaku salah dan khilaf. Kapolres Temanggung, imbuhnya, juga sudah meminta maaf atas kekeliruan yang diperbuat.

"Jadi, ini tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri juga selalu mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media, apakah itu dari aktivis perlindungan anak, dan sebagainya. Untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Kak Seto mengimbau, penting untuk polisi mengingat prinsip yang mendasarinya, yaitu, lex specialis derogat legi generali. Artinya, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

"Suatu undang-undang yang khusus untuk anak mohon diperhatikan sekali," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat