kievskiy.org

Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama Kecam Pemidanaan Pimpinan Al Zaytun: Merampas Hak dan Kebebasan Beragama

Al Zaytun Indramayu.
Al Zaytun Indramayu. /al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama menyayangkan langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun. Pasalnya, pemidanaan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.

Pada Senin, 3 Juli 2023, Panji memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan tindak pidana penodaan agama yang menggunakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mempersoalkan pemidanaan atas pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Panji karena memidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.

Baca Juga: Izin Al Zaytun Bakal Dibekukan, Kemenag: Tak Boleh Cederai Hak Santri

Padahal, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Pola kriminalisasi terhadap terhadap pimpinan Al Zaytun itu, menurut Isnur, mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada kasus-kasus penodaan agama sebelumnya. Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa.

Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal, sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, ketika MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.

"Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” kata Isnur dalam keterangan tertulis koalisi itu, Selasa, 4 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat