kievskiy.org

Si Kembar Ciptakan Figur Fiktif Lancarkan Penipuan, Polisi Tetap Telusuri Tersangka Lain

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom. /AKBAR NUGROHO GUMAY ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Rihana dan Rihani mengaku menciptakan figur fiktif untuk melancarkan aksi penipuannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tipu-tipu jual beli iPhone yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya itu diketahui bekerja sendiri.

Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Dia menjelaskan, si kembar sempat berkilah menyandarkan kesalahan kepada penjaga gudang handphone (HP). Namun, diketahui belakangan keterlibatan dua nama itu hanya akal-akalan belaka alias figure tersebut tak benar-benar ada.

"Tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah," katanya, dalam konferensi pers pada Senin, 4 Juli 2023.

"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," ucapnya lagi.

Baca Juga: Sejarah JIS: Dari Sengketa Lahan ke Polemik Jelang Piala Dunia U17

Namun demikian, Hengki memastikan pihaknya akan tetap menelusuri tersangka-tersangka lainnya, dalam penipuan yang memicu kerugian sementara senilai Rp 35 miliar tersebut.

"Mudah-mudahan kita bisa ungkap secara garis besar sindikasi dari mereka apakah ada tersangka-tersangka lain," kata Hengki.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 4 Juli 2023, Polda Metro Jaya telah resmi menahan si kembar kriminal, setelah berhasil meringkus mereka di sebuah kamar apartemen di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Adapun dua pasal yang telah disesuaikan dengan alat bukti ada dua. Kedua pasal yang menjerat saudara kembar tersebut, yaitu tipu gelap dan ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat