kievskiy.org

Bawa Kabur Rp35 Miliar, Rihana dan Rihani Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Polisi resmi menahan tersangka kasus penipuan reseller iPhone dengan kerugian mencapai sekira Rp35 miliar, Rihana dan Rihani, pada 5 Juli 2023. Polisi menyebut jumlah korban sementara yang terdata mencapai 18 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengky Haryadi, menjelaskan penipuan yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani berawal saat keduanya mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain sebagainya.

Rihana dan Rihani menawarkan sistem pre order dengan potongan harga yang cukup besar yakni Rp800.000 untuk handphone, Rp200.000 untuk Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.

Kendati demikian, para korban yang tertarik dan sudah melakukan transfer dana sejak November 2021 sampai Maret 2022 tidak mendapatkan produk yang dijanjikan.

Baca Juga: Momen Mario Dandy Senyum-Senyum di Persidangan Saat Bacakan Chat Mantannya, Netizen 'Geleng-Geleng'

“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” kata Kombes. Pol. Hengky Haryadi.

Atas penipuan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Dijelaskan lebih lanjut, polisi mencatat korban sementara berjumlah 18 orang dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui nilai sebenarnya jumlah kerugian materiil korban dan jumlah korban.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan kejadian penipuan yang melibatkan dua tersangka reseller iPhone, yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp35 miliar. Keduanya berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Serpong, Kabupaten Tangerang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat