kievskiy.org

Si Kembar Rihana Rihani Diduga Gunakan Skema Ponzi, Polisi: Hasil Pemeriksaan Sementara

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone diduga menggunakan skema Ponzi dalam aksinya. Pasalnya, keduanya memberikan iming-iming 'investasi' kepara para pengecer (reseller), dengan menjual iPhone di bawah harga pasar, untuk kemudian mendapat keuntungan berlipat setelahnya.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki kepada wartawan, dikutip Rabu, 5 Juli 2023.

Penawaran tersebut telah membuat korban-korbannya 'buntung' dengan mendorong korban untuk berinvestasi sebagai pengecer iPhone. Adapun rentang nilai kerugian mencapai Rp200 ribu hingga Rp3 juta per 1 unit iPhone.

Hingga saat ini polisi mencatat 18 laporan polisi (LP) yang dikumpulkan dari berbagai polres, untuk kemudian diserahkan penanganan penuh kasusnya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelaku Modus Pungli di Pantai Carita Pandeglang Minta Maaf: Kami atas Nama Pemilik Jembatan Menyesal

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 4 Juli 2023, Polda Metro Jaya telah resmi menahan si kembar kriminal, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak sebulan lalu.

Tersangka yang merugikan para korbannya sebanyak Rp35 miliar itu berhasil diringkus ketika tengan beristirahat di sebuah kamar apartemen di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Adaun dua pasal yang telah disesuaikan dengan alat bukti ada dua. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan kedua pasal yang menjerat saudara kembar tersebut.

"Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat